22 Ekor Kancil Hendak Diperjual Belikan Ilegal Berhasil Diselamatkan Satreskrim Polres Tasikmalaya

27 Mei 2024, 17:05 WIB
Sebanyak 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya ketika hendak diperjual belikan secara ilegal oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2024). /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Perdagangan satwa langka dan dilindungi berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2024. Dimana sebanyak 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) berhasil diselamatkan ketika hendak diperjual belikan secara ilegal oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Hewan mungil dan lucu tersebut, tersimpan dalam beberapa boks plastik dengan kondisi yang menghawatirkan. Guna kepentingan penyelidikan, maka polisi pun mengamankan kedua pelaku yang berinisial MI dan Y, berikut puluhan kancil yang hendak dijualnya ke kantor polisi.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan, jika pengungkapan kasus jual beli hewan langka dan dilindungi jenis kancil ini dilakukan pada hari Minggu 26 Mei 2024 malam. Dimana dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan dua orang pelaku warga Jatiwaras beserta 22 ekor kancil yang hendak dijual mereka.

"Jadi kedua pelaku ini memperjual belikan satwa yang dilindungi yakni jenis kancil. Penjualannya melalui media sosial mereka," jelas dia, Senin 27 Mei 2024..

Ridwan menambahkan, jika pelaku ini sudah memperjualbelikan kancil selama 9 bulan. Pelaku ini mengaku mendapatkan kancil tersebut dari pemburu yang menjualnya. Namun disini orang tersebut tidak diketahui secara pasti keberadaanya. Selain kancil, para pelaku juga pernah menjual hewan langka dan dilindungi lainnya seperti elang dan kucing hutan.

"Katanya dapat dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi," ujar dia.

Sebanyak 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya ketika hendak diperjual belikan secara ilegal oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).

Ridwan pun mengatakan, untuk selanjutnya puluhan kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi. Karena pihaknya menilai, akan lebih terawat dan aman bila disimpan disana.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini karena telah memiliki dan memperjual belikan satwa langka dan dilindungi.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Kantongi WTP dari BPK Jabar 5 Kali Berturut-turut

Kepada polisi, pelaku MI mengaku dirinya sempat berniat untuk membuat ijin pemeliharaan hewan yang hendak dijualnya tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak kunjung dilakukan karena dirinya kurang mengetahui perijinan jenis hewan tersebut.

"Tadinya kalau bisa ingin membuat ijin pemeliharaan seperti itu, kebetulan saya pun sudah berhasil mengembang biakan dua ekor kancil hingga beranak," kilah pelaku. ***

 


FOTO :
Sebanyak 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya ketika hendak diperjual belikan secara ilegal oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).

Editor: Aris M Fitrian

Tags

Terkini

Terpopuler