Bacaleg ASN dan Kepala Desa Terancam Gugur Nyaleg Jika Tidak Ajukan Pengundurkan Diri

- 4 Juli 2023, 22:21 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Fakta ditemukannya beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan partai politik ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa aktif menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, jika ditemukannya ASN dan Kepala Desa aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024 tanpa mereka mencantumkan surat pengunduran diri resmi, sudah diterima pihaknya. Hal ini pun menjadi perhatian serius pihaknya.

"Informasinya memang sudah kami terima, kita awasi terus. Meski permasalahan itu saat ini ditangani oleh KPU, karena masih dalam tahapan perbaikan sampai tanggal 9 Juli 2023 ini," jelas Dodi, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Berkas Pencalonan 665 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tidak Lengkap,Terancam Gagal Nyaleg

Bahkan, ditambahkan Dodi, jika KPU sendiri sudah menginformasikan hal itu ke setiap partai politik agar segera diperbaiki, atau dilengkapi kembali surat pengunduran diri para ASN dan Kepala Desa aktif ini ketika akan mendaftarkan sebagai Bacaleg. 

Untuk batas waktunya, minimal sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), segala persyaratan, seperti surat pernyataan dari bersangkutan harus ada. Meski untuk keluarnya surat keputusan pengunduran diri tersebut masih bakal memakan waktu.

"Bila sampai DCT akan ditetapkan, tapi tidak ada persyaratan itu, maka akan gugur atau tidak bisa mencalonkan diri sebagai Caleg," terang Dodi.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Temukan Data Bacaleg Ganda

Sebelumnya diberitakan, dalam proses Verifikasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacalag) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan partai politik, ditemukan Bacaleg dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa aktif.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan KPU ditemukan adanya ASN dan Kepala Desa aktif, perangkat desa serta pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini