Sakit Hati Diceraikan, Pria di Salopa Aniaya Istri dan Anggota Keluarganya

- 24 Oktober 2023, 18:35 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan RPS (30), lelaki asal Medan Sumatera Utara yang tega menganiaya mantan istri, mertua hingga adik iparnya yang masih di bawah umur, di Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023.
Polres Tasikmalaya mengamankan RPS (30), lelaki asal Medan Sumatera Utara yang tega menganiaya mantan istri, mertua hingga adik iparnya yang masih di bawah umur, di Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA -Aksi nekad dilakukan RPS (30) lelaki asal Medan Sumatera Utara yang tega menganiaya mantan istri, mertua hingga adik iparnya yang masih di bawah umur, di Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Mirisnya aksi tersebut dilakukan pelaku ketika mantan istri usai menjalankan ibadah sholat magrib. Penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang melihat mantan istrinya, LR, berfoto mesra dengan lelaki lain di media sosial.

Pasalnya, meski mereka sudah bercerai secara agama, namun secara hukum negara masih belum diputuskan. Pelaku pun naik pitam, hingga sengaja datang dari Medan ke Tasikmalaya untuk melampiaskan kemarahannya.

Baca Juga: Maling Beraksi Gasak Uang Rp 7 juta dan Puluhan Bungkus Rokok Saat Rumah Ditinggal Penghuni

Di perjalanan, pelaku sempat membeli pisau untuk melakukan aksinya. Dengan memanfaatkan kelengahan keluarga mantan Istri, pelaku masuk ke dalam rumah dan menganiaya para korban.

Para korban dihujani senjata tajam usai ibadah solat magrib dan mengaji. Mereka pun mengalami luka dibagian tangan dan lengannya akibat mencoba mempertahankan diri dari sabetan pisau pelaku.

“Dari hasil keterangan dari tersangka, bahwa dirinya merasa sakit hati dan dendam kepada korban, setelah istrinya memposting status di facebook," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto, saat melakukan pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023.

Dijelaskan Suhardi, setelah menganiaya para korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan perbukitan.

Rencananya pelaku akan kabur kembali ke kampung halamannya di Medan. Namun untungnya, polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga: Granat dan Peluru Temuan di Salawu Dimusnahkan Gegana Brimob Polda Jabar

Polisi mengungkap motif penganiayaan pelaku akibat sakit hati. Ternyata, korban sudah cerai secara agama dengan suaminya. Namun pelaku menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Bahkan pelaku semakin panas karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.

"Keterangan tersangka, bahwa dirinya sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," ujar Suhardi.

Kini polisi menerapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT pada tersangka. Dirinya juga dikenakan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” tegas Suhardi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Anak di Singaparna Akibat Kematiannya yang Janggal

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dan al-quran yang ada bercak darah.

Kepada polisi pelaku mengaku rumah tangganya memang sering cekcok, hingga akhirnya sang istri meminta cerai. Setelah bercerai secara agama, pelaku kembali ke kampung halamannya di Medan Sumatra Utara.

Namun amarahnya memuncak manakala korban sering memposting kata-kata menyindir dan berfoto dengan pria lain di media sosial.

"Istri saya mau cerai dari saya. Dia kan posting-posting status di medsos yang buat saya panas dan sakit hati," ujar RPS. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah