Tega Seorang Ayah di Cikukulu Setubuhi Anak Tiri Bertahun tahun, Mengaku Sakit Hati Dibilang Lemah Oleh Istri

- 11 Maret 2024, 14:12 WIB
Polisi mengamankan ML (39) warga Cikukulu Karangnunggal Tasikmalaya karena mencabuli anak tirinya.
Polisi mengamankan ML (39) warga Cikukulu Karangnunggal Tasikmalaya karena mencabuli anak tirinya. /Dok Humas Polres Tasikmalaya/

KABAR SINGAPARNA - ML (39) seorang ayah tiri asal Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya bertahun tahun. Korban berinisial N (15) disetubuhi pelaku mulai sejak siswa kelas 4 Sekolah Dasar sampai duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun tahun. Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama 5 tahun karena saat ini duduk di bangku SMP," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin 11 Maret 2024.

Baca Juga: 400 Sertifikat Tanah Warga Desa Singasari Taraju Diserahkan, Baru Terselesaikan Separuhnya

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu hingga iming-iming uang jajan Rp 100.000. Diketahui pula, motif pelaku sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban. Apalagi, Pelaku kerap diminta pulang kerumah orang tuanya.

"Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya. Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, dan mengganggap pelaku tidak perkasa lagi. Dia sakit hati pada Istrinya, maka lampiaskan ke korban," kata Ridwan.

Karna korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, yang merupakan ayah tirinya, maka korban pun melaporkan perbuatan bejat tersebut pada sang ibu. Hal ini diperkuat dengan bukti chat mesum dari sang ayah tiri

"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku, sampai akhirnya pada hari Senin 5 Februari 2024, akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," jelas Ridwan.

Baca Juga: Sejuta Manfaat Buah Manggis, Bahkan Mampu Menjaga Daya Tahan Tubuh Bagi yang Berpuasa

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.

Akibat perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah