Pemkab Tasikmalaya Serahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Pelaku UMKM

- 9 April 2024, 12:00 WIB
Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya, Mohamad Zen, menyerahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cipicung Kec Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya, Mohamad Zen, menyerahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cipicung Kec Culamega Kabupaten Tasikmalaya. /Dok tupim/

KABAR SINGAPARNA- Pemkab Tasikmalaya menyerahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tasikmalaya.

Penyerahan 572 sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UMKM ini dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya di Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa 2 April 2024 lalu.

Acara penyerahan sertifikat hak atas tanah itu turut dihadiri Kadiskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan ATR/BPN Kantah Tasikmalaya. Sertifikat tanah yang dibagikan berada di dua desa, diantaranya 445 bidang tanah di Desa Cipicung dan 127 bidang tanah di Desa Mekarlaksana.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Terima Penyerahan PSU 2 Perumahan, Jadi Bukti Dalam Keseriusan Pembangunan Perumahan Rakyat

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengingatkan kepada para penerima sertifikat untuk dapat memanfaatkan kelengkapan administrasi tanah dengan menggali potensi diri dan lingkungan guna meningkatkan kualitas ekonomi.

"Silakan bapak ibu untuk menjaga produktivitas diri, jangan hanya diam dan menunggu. Pergi ke luar rumah, lihat potensi yang ada, lakukan, kembangkan, demi kualitas hidup yang lebih baik," ujar Zen.

Zen juga mengingatkan agar tanah yang telah disertifikasi dijaga dengan baik, dan dimanfaatkan secara bijak guna mendukung kegiatan ekonomi yang produktif. Sebab menurutnya, program pendaftaran tanah lintas sektor ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada pelaku UMKM.

Ia mengatakan, jika sertifikasi tanah untuk pelaku UMKM merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Tasikmalaya dapat mengakses berbagai layanan perbankan.

"Selain itu, memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Zen.

Baca Juga: Niat Manasin Mobil, Sebuah Kendaraan Malah Terjun ke Kolam Ikan di Cikukulu

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah