PAN Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya, Elektabilitas Calon Jadi Indikator Keterpilihan

- 26 April 2024, 18:19 WIB
DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan Konpres pembukaan pendaftaran calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Kantor DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 26 April 2024.
DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan Konpres pembukaan pendaftaran calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Kantor DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 26 April 2024. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang kian dekat, sejumlah Partai Politik mulai menjaring Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Hal ini sebagai salah satu syarat partai politik dan upaya mencari figur terbaiknya maju di Pilkada 2024.

Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN) DPD Kabupaten Tasikmalaya yang mulai membuka pendaftaran calon. Bertempat di sekretariat DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Jalan Kalawagar, Desa Singasari. Proses penjaringan akan dimulai pada Minggu 28 April 2024 hingga 4 Mei 2024 mendatang. Selain kader internal, kader luar partai hingga perorangan bisa mendaftar.

"Kami sudah membentuk Tim Pilkada berdasarkan SK DPD PAN. Inilah salah satu bentuk bahwa PAN Kabupaten Tasikmalaya siap mengikuti perhelatan Pilkada 2024. Selanjutnya, tim inilah yang akan berproses segala teknisnya," jelas Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Imabudi Rahayu, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: PKB Bersiap Bentuk Koalisi Besar, Sudah 5 Parpol Jalin Komunikasi Secara Formal

Adapun tugas utama dari Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya adalah melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Proses pendaftarannya mulai Minggu 28 April 2024 hingga Sabtu 4 Mei 2024.

Ia menjelaskan, bahwa penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan proses cukup panjang, sekalipun dengan waktu yang singkat. Karena hanya ada jeda sekitar dua bulan untuk menentukan siapa sosok yang layak PAN usung sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024.

Sebab disamping menempuh jalur formal melalui Tim Pilkada, DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya sudah sejak jauh-jauh hari menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan partai politik lain.

"Perlu kami garis bawahi di Kabupaten Tasikmalaya, saat ini belum ada satu pun partai politik yang bisa mencalonkan tanpa berkoalisi dengan partai lain," terang Imabudi.

Pernyataan tersebut merujuk pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pileg 2024 lalu. Dimana peraih kursi tertinggi hanya sembilan kursi; yaitu Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Sementara batas minimum pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 10 kursi.

Penilaian Elektabilitas Calon

Sejumlah tokoh potensial, kata dia, sudah menyampaikan keinginan mendaftar melalui DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya. Meski tidak ada kriteria khusus, namun elektabilitas bakal calon akan jadi pertimbangan. Diluar itu, bakal calon harus memiliki visi dan misi yang sejalan dengan PAN.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x