Sebanyak 2.466 PPPK Kini Diangkat Pemkab Tasikmalaya, Perjuangan Puluhan Tahun Akhirnya Membuahkan Hasil

- 27 April 2024, 07:30 WIB
Penandatanganan kontrak kerja sama pengabdian PPPK Kabupaten Tasikmalaya bertempat di aula kantor BKPSDM, pada Selasa 23 April 2024 lalu.
Penandatanganan kontrak kerja sama pengabdian PPPK Kabupaten Tasikmalaya bertempat di aula kantor BKPSDM, pada Selasa 23 April 2024 lalu. /dok BKPSDM Kab Tasikmalaya/

Dijelaskan Iing, rata-rata para PPPK ini sudah lama mengabdi, yakni ada yang 16 sampai 20 tahun. Khususnya para tenaga pendidik atau guru. Dengan diangkatnya menjadi PPPK, maka kata dia, mudah-mudahan menjadi keberkahan bagi mereka.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Biji Buah Duku ini Ternyata Bisa Dijadikan Obat

Lantas kata Iing, setelah pelantikan nanti, para PPPK ini sudah sah menerima gaji pada awal bulan berikutnya. Jika pada bulan Mei dilantik, maka pada bulan Juni sudah menerima gaji pertama

Dalam aturannya, perjanjian kerja itu ada yang satu tahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun, dan lima tahun. Namun kata Iing, untuk angkatan sekarang dua tahun kontrak. Dua tahun tersebut, masa pengenalan awal kerja dengan SK, berikutnya evaluasi di tahun kedua.

Baca Juga: Hujan Semalaman Bencana Alam Kepung Tasikmalaya, Longsor Banjir Hingga Tersambar Petir

Dalam aturannya saat evaluasi ada yang mungkin tidak diperpanjang itu tidak bisa. Bahkan angkatan pertama sudah ada yang pensiun.

"Dulu yang pertama, mereka tidak memiliki dana pensiun. Namun yang sekarang kita buat perjanjian dengan BJB, Taspen. Ada program DPLK dengan pusat, sehingga mereka memiliki tabungan hari tua saat pensiun," ucapnya.

Setelah dilakukan Penandatanganan Kontrak Kerja, lanjut Iing, pihaknya berharap kepada teman-teman PPPK semangat kerja harus terus dikobarkan. Jangan sampai patah semangat setelah mendapatkan perjanjian kerja.

"Jangan mentang-mentang mendapatkan SK menjadi menurun semangatnya. Kemudian jangan sampai ada masalah, ketika akan diperpanjang kontraknya," jelasnya.

Mungkin kata dia, jadi evaluasi dan menjadikan tidak dilanjutkan. Sebab setiap tahunnya ada evaluasi, ada beberapa laporan hasil kinerjanya. Hal itu menjadi tolak ukur. Kecuali pelanggaran moral. Maka hal itu langsung ditindak dengan pemutusan perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah