Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Kantongi WTP dari BPK Jabar 5 Kali Berturut-turut
Kepada polisi, pelaku MI mengaku dirinya sempat berniat untuk membuat ijin pemeliharaan hewan yang hendak dijualnya tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak kunjung dilakukan karena dirinya kurang mengetahui perijinan jenis hewan tersebut.
"Tadinya kalau bisa ingin membuat ijin pemeliharaan seperti itu, kebetulan saya pun sudah berhasil mengembang biakan dua ekor kancil hingga beranak," kilah pelaku. ***
FOTO :
Sebanyak 22 ekor kancil (Tragulus kanchil) berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya ketika hendak diperjual belikan secara ilegal oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).