Sidang Sengketa Pilkada Digelar Terbuka, Bahas Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Independen

- 3 Juni 2024, 18:40 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Sidang Sengketa Pilkada secara terbuka dalam kasus sengketa pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya perseorangan atau Independen, Senin 3 Juni 2024
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Sidang Sengketa Pilkada secara terbuka dalam kasus sengketa pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya perseorangan atau Independen, Senin 3 Juni 2024 /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dalam perkara yang diajukan pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya perseorangan atau Independen Mimih Haeruman dan Dedi Setiadi akhirnya digelar secara terbuka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Juni 2024.

Pada agenda pertama ini baru pemaparan dari pelapor yakni calon Independen dan dihadiri oleh terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Harga Sayuran dan Bumbu Dapur Naik Jelang Idul Adha, Pedagang pun Siasati Agar Tetap Terjual

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Azis Ahmad Firdaus mengatakan, jika Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada dalam pencalonan perseorangan. Pada sidang perda sengketa Pilkada ini, ada dua pasangan calon yang mengajukan yakni kandidat Mimih Heruman - KH. Dede Saeful Anwar dan Dedi Setiadi Yosep Yudistiawrdana.

"Jadi sebelum hari ini melaksanakan sidang sengketa ini, beberapa hari lalu ada mediasi antara pelapor dan pelapor. Hanya saja dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu alias deadlock, sehingga dilanjutkan hari ini sidang terbuka sengketa pilkada," jelas Azis.

Dalam sidang perdana ini, kata Azis, menyampaikan pokok pemohon dan sekaligus jawaban dari termohon. Setelah agenda sidang ini selesai akan dilanjutkan pada sidang sengketa kedua yakni pada 4 Juni 2024.

"Sidang besok akan mendengarkan penjelasan saksi, jika termohon dan pemohon mengajukan saksi dalam sidang sengketa ini," kata dia.

Dalam sidang sengketa, kata Azis, yang menjadi pembahasan salah satunya mengurai dari pemohon, terkait tentang tata cara, mekanisme, prosedur terhadap hasil tidak memenuhi syarat menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

"Hal itu yang kita bahas dalam sidang perdana sengketa Pilkada," kata Azis.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah