Permohonan Sengketa Pilkada Jalur Independen Ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

- 9 Juni 2024, 18:40 WIB
Suasa sidang putusan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon independen di tolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 9 Juni 2024.
Suasa sidang putusan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon independen di tolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 9 Juni 2024. /ist/

Sebelumnya, Kandidat Mimih Haeruman optimis bahwa pihaknya akan memenangkan sengketa ini. Ia menganggap KPU Kabupaten Tasikmalaya melanggar aturan, terutama terkait minimnya sosialisasi. Dia yakin permohonannya agar pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dibuka kembali. Hal ini karena dinilai waktu yang disediakan sangatlah mepet.

Baca Juga: PDI-P Enggan Buru-Buru untuk Tentukan Koalisi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

"KPU Kabupaten Tasikmalaya harus membuka ulang pendaftaran cabup Perseorangan," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan, jika pihaknya telah bekerja secara profesional. Dimana proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan dari KPU RI.

"Kami bekerja sesuai dengan tahapan dari KPU RI. Semua sudah dijalankan dengan benar," jelas Ami. ***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah