Permohonan Sengketa Pilkada Jalur Independen Ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

- 9 Juni 2024, 18:40 WIB
Suasa sidang putusan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon independen di tolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 9 Juni 2024.
Suasa sidang putusan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon independen di tolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 9 Juni 2024. /ist/

KABAR SINGAPARNA - Setelah melalui proses panjang sidang permohonan sengketa Pilkada jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh dua kandidat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan.

Kedua permohonan sidang sengketa Pilkada jalur independen tersebut yakni atas nama pasangan calon Mimih Haeruman - KH. Dede Saepul Anwar dan pasangan Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana.

Baca Juga: Petugas Sidak Sejumlah Lokasi Penjualan Hewan Kurban, Belum Ditemukan Hewan Tidak Layak

Keputusan penolakan tersebut merupakan hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 8 Juni 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, yang bertindak sebagai Ketua Sidang menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menolak seluruh permohonan, dari kedua pasang pemohon kandidat pasangan calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan.

"Kemarin sidang putusan. Sudah kami putuskan segala permohonan pemohon (kandidat) ditolak," jelas Azis, Minggu 9 Juni 2024.

Kedua pasangan calon tersebut ditolak berdasarkan fakta persidangan terungkap dalam musyawarah terbuka. Dimana secara persyaratan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan sama sekali tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Menurut dia, jika persyarat yang dimaksud tersebut yakni syarat dukungan pasangan kandidat yang tidak memenuhi syarat. Seperti tidak memenuhi paling sedikit 92 ribu lebih syarat dukungan dengan dibuktikan melalui formulir berfoto copy KTP elektronik.

"Itu masih kurang. Karena harusnya itu terpenuhi dan menjadi syarat awal untuk maju mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan," kata Azis.

Maka dengan itu, persyaratnya tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur oleh KPU. "Itu saja, maka saat ini sengketa pemilu ditolak," katanya.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah