Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Ketaatan Penerapan Perda RTRW Perkotaan

- 24 Juni 2024, 09:30 WIB
Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.*
Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029, Ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya. Berikut Daftar Namanya

Aang menegaskan bahwa persoalan kompleks ini harus diselesaikan secara bersama-sama, dan Komisi III akan terus mendorong upaya dalam menyelesaikan persoalan teknis yang terkait dengan penataan tata ruang wilayah perkotaan.

"Sebab kami melihat bahwa penataan di sekitar Taman Alun-alun Singaparna masih belum optimal, terutama setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami memiliki kewajiban untuk memelihara fasilitas tersebut," papar dia. ***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah