Mengenal dan Memahami, Tiga Jenis dan Kriteria Pemilih Pada Pemilu 2024

- 7 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi KPPS sedang menjalankan tugasnya memilah dan membedakan surat suara sah dan tidak sah
Ilustrasi KPPS sedang menjalankan tugasnya memilah dan membedakan surat suara sah dan tidak sah /Nandai Bengkulu/ Nandai Bengkulu

KABAR SINGAPARNA - Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari. Tentunya segala persiapan logistik dan kelengkapan pemilu sudah mulai disiapkan KPU.

Lantas siapa saja yang berhak memilih dan menggunakan suara di TPS nanti. Syarat utama tentunya minimal sudah berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan.

Untuk diketahui, untuk pemilih dibagi menjadi tiga jenis dan kriteria pemilih. Hal ini tentunya berpengaruh pada jumlah surat suara yang didapatkan oleh pemilih.

Baca Juga: Logistik Surat Suara Pemilu di Kab Tasikmalaya Mulai Bertahap Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan

Berikut kami ulas penjelasan mengenai kriteria dan jenis pemilih, diantaranya :

1. Pemilih DPT

Pemilih DPT merupakan pemilih yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih ini berhak mendapatkan 5 surat suara, diantaranya , surat suara presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTb adalah pemilih atau orang yang pindah memilih karena alasan tertentu diantaranya karena pekerjaan, sakit, tertimpa bencana.

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah