Tips dan Tata Cara Mencoblos Asyik, Pada Hari Rabu 14 Februari 2024

- 9 Februari 2024, 13:00 WIB
Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif
Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif /Antara/

KABAR SINGAPARNA - Pelaksanaan pesta demokrasi rakyat Indonesia atau Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, tentunya para pemilih sudah mulai menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Untuk mempercepat proses penggunaan suara di bilik suara, pastikan Anda sudah memilik pilihan, agar tidak bingung lagi ketika berada di bilik suara.

Baca Juga: Jelang Pendistribusian Logistik oleh KPU, Bawaslu Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Lakukan Pengawasan

Untuk diketahui, pada pemilu 2024 bagi yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), Anda akan menerima lima surat suara yang terdiri dari :

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Warna surat suara= Abu, didalamnya berisi nomer Paslon , foto paslon, dan partai pendukung.

- Surat Suara DPR-RI

Warna surat suara =Kuning, didalamnya berisi gambar dan nomor partai, nomor calon,nama calon.

- Surat Suara DPD-RI

Warna surat suara = Merah, didalamnya berisi foto calon

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x