Mau Jadi Anggota PPK Pada Pilkada 2024, Berikut Ketentuan dan Pesryaratannya

- 24 April 2024, 22:34 WIB
Penerimaan pendaftaran PPK berdasarkan keputusan KPU RI diumumkan secara terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Tasikmalaya.
Penerimaan pendaftaran PPK berdasarkan keputusan KPU RI diumumkan secara terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR SINGAPARNA - Sesuai tahapan, KPU Kota Tasikmalaya mulai membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Tahun 2024, meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.

Adapun persyaratan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai surat pengumuman KPU Kota Tasikmalaya Nomor :376/PL.02.2-PU/3278/2024. tentang seleksi calon anggota PPK.

Baca Juga: Akses Jalan Garut - Singaparna Sempat Tersendat Akibat Tertimbun Tebing Longsor

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK
c. Setia kepada Pancasila sedabai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tinggal Ika, dan cita -cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur dan adil
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 ( lima ) tahun
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Jaring Pendaftaran 195 PPK untuk Pilkada 2024

Dokumen Persyaratan :

a. Surat Pendaftaran
b. Foto Copy KTP ( 1 lembar)
c.Foto Copy Ijazah SMA/ Sederajat
d.Surat Pernyataan bermaterai sebagaiman dimaksud untuk persyaratan pada huruf C, d,e,g, dan i yang menyatakan : Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 1945
e. Surat keterangan sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik, termasuk didalamnya hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
f. daftar riwayat hidup
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
h. surat keterangan partai politik ( bagi yang terjaring sipol)

Waktu Pendaftaran

Untuk kelengkapan dokumen bisa disampaikan langsung ke KPU Kota Tasikmalaya mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 pukul 16.00 WIB. melalui siakba.kpu.co.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Untuk pengiriman dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kota Tasikmalaya Jalan SKP No.20-22, Kelurahan Lengkongsari, Kecaamtan Tawang, Kota Tasikmalaya. Nomor kontak/help desk 085314984470.

Nah, Bagi Anda yang berminat menjadi Anggota PPK, tunggu apa lagi, segera lengkapi persyaratannya.***

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x