KPU Kabupaten Tasikmalaya Jaring Pendaftaran 195 PPK untuk Pilkada 2024

- 24 April 2024, 07:08 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya November 2024 mendatang, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini membuka rekrutmen anggota bandan ad hock pemilu yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menuturkan, tahapan Pilkada yang saat ini tengah dilakukan KPU yakni melaksanakan rekrutmen PPK. Dimana untuk tahapan pendaftarannya dimulai sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024.

"Tahapan Pilkada yang sedang berjalan hari ini, adalah perekrutan badan ad hoc, khususnya anggota PPK," kata Ami, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: 54 SDN Sewilayah Karangnunggal Meriahkan Lomba Calistung Tingkat Kecamatan

Prosesnya yakni dengan melakukan perekrutan ulang untuk seluruh anggota PPK. Dimana sebanyak 5 orang anggota PPK per kecamatan. Sehingga total kebutuhan seluruhnya sebanyak 195 orang.

Karena perekrutan dimulai dari awal, tambah Ami, proses seleksi diawali lagi dari seleksi kelengkapan administrasi. Mereka yang lolos melanjutkan seleksi CAT, kesehatan, psikotes dan rangkaian seleksi lainnya.

“Kita lakukan rekrut dari awal, termasuk nantinya CAT dan kesehatan,”ucap Ami.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK antara lain: Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta beragam syarat tekni lainnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Sarimanggu Terima BLT-DD, Alhamdulillah Habis Lebaran Terbitlah Bantuan

Seperti tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x