Cara Cek Nama Pemilih di DPT Tambahan, Bila Mengajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi TPS : Istilah Pemilu 2024: Dari C1-Plano hingga DPTb, Serta Perbedaan KPPS dan TPS Itu Apa?/Dok DKPP
Ilustrasi TPS : Istilah Pemilu 2024: Dari C1-Plano hingga DPTb, Serta Perbedaan KPPS dan TPS Itu Apa?/Dok DKPP /

KABAR SINGAPARNA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.

Begitu pula dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang diajukan masyarakat untuk pindah memilih di lokasi yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

Berikut cara cek nama di DPT Tambahan untuk pemilu 2024, bila Anda mengajukan pindah memilih. 

Baca Juga: Cara Cek DPT Online, Pastikan Nama Anda Terdaftar Calon Pemilih pada Pemilu 2024

1. Melalui website KPU

  • Kunjungi website KPU di .
  • Pada menu "Pencarian Data Pemilih", pilih "Cek DPT Online".
  • Masukkan NIK Anda dan klik "Cari".
  • Jika Anda terdaftar di DPT Tambahan, informasi mengenai TPS baru Anda akan ditampilkan.

2. Melalui aplikasi KPU RI Pemilu

  • Unduh aplikasi KPU RI Pemilu di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek DPT".
  • Masukkan NIK Anda dan klik "Cari".
  • Jika Anda terdaftar di DPT Tambahan, informasi mengenai TPS baru Anda akan ditampilkan.

3. Melalui SMS

  • Kirim SMS ke 177 dengan format: NIK#Nama Lengkap.
  • Contoh: 1234567890#Budi Santoso.
  • Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status DPT Anda, termasuk apakah Anda terdaftar di DPT Tambahan dan informasi mengenai TPS baru Anda.

4. Datang langsung ke kantor KPU

  • Anda dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah Anda untuk mengecek nama Anda di DPT Tambahan.
  • Bawalah KTP elektronik Anda sebagai bukti identitas.

Baca Juga: Wisata Kuliner Itali di Bumi Priangan Cianjur, Twank Kitchen Menjadi Pusat Perhatian Banyak Kalangan

Catatan:

Pendaftaran pindah memilih untuk pemilu 2024 telah ditutup pada 14 Desember 2023.

DPT Tambahan akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Februari 2024.

Jika Anda tidak terdaftar di DPT Tambahan, Anda tidak dapat memilih pada pemilu 2024.

Informasi Tambahan:

Anda dapat melihat informasi lengkap mengenai DPT Tambahan di website KPU .

Anda juga dapat menghubungi KPU Call Center di nomor 1500567 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x