KABAR SINGAPARNA- Pada Pemilu 2024, terdapat dua cara untuk memilih di luar domisili:
1. Pindah Memilih (A5)
Pindah memilih memungkinkan pemilih untuk memilih di TPS yang berbeda dari alamat yang tertera di KTP elektronik. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
Syarat:
- Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Tidak sedang menjalani pidana penjara
- Memenuhi salah satu alasan berikut:
- Bertugas pada saat pemungutan suara di luar negeri;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas);
- Sedang berada di luar negeri.
Ketentuan:
- Pendaftaran pindah memilih ditutup pada 7 Februari 2024.
- Pendaftaran dilakukan di:
- PPS di kelurahan tempat tinggal;
- PPK di kecamatan tempat tinggal;
- KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih.
- KPU akan menerbitkan Formulir A-5 sebagai bukti pindah memilih.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT di wilayah tempat tinggalnya saat pemungutan suara. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut Perbedaan Antara Situng dan Sirekap, Dua Aplikasi yang Digunakan KPU untuk Pemilu
Syarat:
- Memenuhi syarat sebagai pemilih
- Tidak terdaftar dalam DPT di wilayah tempat tinggal saat pemungutan suara
Ketentuan:
- Pendaftaran DPTb ditutup pada 14 Februari 2024.
- Pendaftaran dilakukan di:
- PPS di kelurahan tempat tinggal saat pemungutan suara;
- PPK di kecamatan tempat tinggal saat pemungutan suara;
- KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa KTP elektronik dan bukti domisili di tempat tinggal saat pemungutan suara.
- KPU akan menerbitkan Formulir A-6 sebagai bukti terdaftar di DPTb.
Informasi Penting: