Begini Syarat dan Ketentuan Cara Memilih Diluar Domisili pada Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 06:00 WIB
Peraturan dan ketentuan surat suara yang diterima oleh pemilih yang pindah memilih atau DPTb
Peraturan dan ketentuan surat suara yang diterima oleh pemilih yang pindah memilih atau DPTb /

KABAR SINGAPARNA- Pada Pemilu 2024, terdapat dua cara untuk memilih di luar domisili:

1. Pindah Memilih (A5)

Pindah memilih memungkinkan pemilih untuk memilih di TPS yang berbeda dari alamat yang tertera di KTP elektronik. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Memastikan Distribusi Logistik Pemilu Berjalan Lancar, Kapolda Jabar Turun Tinjau Kantor PPK Singaparna

Syarat:

  • Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Tidak sedang menjalani pidana penjara
  • Memenuhi salah satu alasan berikut:
  • Bertugas pada saat pemungutan suara di luar negeri;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas);
  • Sedang berada di luar negeri.

Ketentuan:

  • Pendaftaran pindah memilih ditutup pada 7 Februari 2024.
  • Pendaftaran dilakukan di:
  • PPS di kelurahan tempat tinggal;
  • PPK di kecamatan tempat tinggal;
  • KPU Kabupaten/Kota.
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih.
  • KPU akan menerbitkan Formulir A-5 sebagai bukti pindah memilih.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT di wilayah tempat tinggalnya saat pemungutan suara. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Perbedaan Antara Situng dan Sirekap, Dua Aplikasi yang Digunakan KPU untuk Pemilu

Syarat:

  • Memenuhi syarat sebagai pemilih
  • Tidak terdaftar dalam DPT di wilayah tempat tinggal saat pemungutan suara

Ketentuan:

  • Pendaftaran DPTb ditutup pada 14 Februari 2024.
  • Pendaftaran dilakukan di:
  • PPS di kelurahan tempat tinggal saat pemungutan suara;
  • PPK di kecamatan tempat tinggal saat pemungutan suara;
  • KPU Kabupaten/Kota.
  • Pemilih harus membawa KTP elektronik dan bukti domisili di tempat tinggal saat pemungutan suara.
  • KPU akan menerbitkan Formulir A-6 sebagai bukti terdaftar di DPTb.

Informasi Penting:

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x