Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Mencoblos ke TPS

- 11 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi pemilih DPK, DPTb dan DPT sedang menggunakan hak pilih di TPS
Ilustrasi pemilih DPK, DPTb dan DPT sedang menggunakan hak pilih di TPS /PRMN

KABAR SINGAPARNA- Calon pemilih wajib paham, Dokumen dan Syarat yang Wajib Dibawa Saat Pergi ke TPS pada 14 Februari 2024 di mana pada tanggal tersebut Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan. 

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). 

Masyarakat yang telah memenuhi syarat, diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Saat proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Baca Juga: Begini Syarat dan Ketentuan Cara Memilih Diluar Domisili pada Pemilu 2024

Berikut adalah berkas yang harus dibawa saat mencoblos ke TPS:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Merupakan berkas utama yang wajib dibawa oleh setiap pemilih. Pastikan KTP elektronik Anda masih berlaku dan tidak rusak.

2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan) **

Diberikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Berisi informasi mengenai nama pemilih, nomor NIK, alamat, dan lokasi TPS. Membawa formulir C6 tidak wajib, tetapi dapat membantu proses pencoblosan lebih cepat.

Berkas tambahan berupa Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil (jika belum memiliki KTP elektronik)

Sebaiknya Anda membawa semua berkas yang tertera di atas untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan. Anda dapat mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) di website KPU atau melalui aplikasi LindungiHakmu. Datanglah ke TPS sesuai dengan waktu yang tertera pada formulir C6.

Sementara bagi anda yang masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), berikut berkas yang harus dibawa saat mencoblos ke TPS :

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x