Bayar Zakat Fitrah Secara Online BAZNAS, Berapa dan Bagaimana Caranya, Berikut Penjelasannya

- 31 Maret 2024, 17:00 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat membayar zakat fitrah di Gedung Sate Bandung
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat membayar zakat fitrah di Gedung Sate Bandung /Humas Jabar

KABAR SINGAPARNA - Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa muslim. Dengan syarat beragama islam hidup pada saat bulan Ramadan. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 l per jiwa.

Mengutip laman resmi badan amil zakat nasional BAZNAS ulama seperti sa Yusuf kardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satua sha gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dan Mudah Dipahami

Berdasarkan SK ketua basnas Nomor 10 tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 45.000 per hari per jiwa. Saat ini anda sudah bisa melakukan pembayaran zakat online secara sah melalui BAZNAS.

Berikut adalah Tata caranya, pertama masuk ke website basnas.go.id/zakatfitrahbaznas Isi data diri, mulai dari jenis dana, jumlah jiwa yang membayar zakat.

Pilih metode pembayarana, sekarang BAZNAS memiliki banyak metode pembayaran. Mulai dari manual hingga dari virtual lewat berbagai pilihan, beragam jenis dompet digital populer kartu kredit, Paypal hingga pembayaran langsung di minimarket lalu menyetujui pembayaran.

Mengenai pembayaran zakat fitrah online melalui BAZNAS pembayaran dijamin sah dan akan disalurkan ke pihak yang benar-benar layak.

Penulis : Lhutvi Basyori

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x