Konsistensi KPU RI Laksanakan Debat Capres dan Cawapres Dipertanyakan TPN Ganjar-Mahfu

- 2 Desember 2023, 10:42 WIB
Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres
Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres /Instagram///

KABAR SINGAPARNA- Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2024, dipertanyakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.

Dimana pernyataan Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa debat Capres akan dilakukan dengan menghadirkan Capres dan Cawapres dalam 5 kali acara debat.

Todung menilai, jika KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak 5 kali, yang terdiri atas 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres.

Baca Juga: Uniknya Mesjid Berbentuk Perahu Raksasa di Wanareja Cilacap, Selain Dipakai Ibadah Juga Jadi Lokasi Wisata

"Menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” jelas Todung kepada awak media di Jakarta, Sabtu 2 Desember 2023.

Ia mengatakan, jika publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar Cawapres itu memang perlu dan wajib dilakukan.

Meski Undang-undang Pemilu memang tidak menjelaskan pemisahan debat Capres dan Cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Akan tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres.

Perlu diakui bahwa Capres dan Cawapres adalah Dwi Tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unsil Edukasi Siswa Madrasah Al-Ihsan Condong Tasikmalaya Tentang PHBS

Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah